Surat Terbuka Untuk Majelis Ulama Indonesia

Pada tanggal 11 November 2021 Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa cryptocurrency hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang Undang No 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015

Gharar dalam hukum Islam berarti keraguan,ketidakstabilan, tipu daya dan tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar berarti ketidak jelasan terhadap akad jual beli, sedangkan Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian 

Walaupun benar adanya di dalam mata uang kripto sering terjadi scam yang menimbulkan kerugian terhadap penggunanya tetapi dalam surat terbuka ini saya ingin memberikan perbedaan mengapa bitcoin berbeda dengan mata uang kripto yang lain. Penjelasan berikut tidak hanya datang dari saya tetapi juga datang dari para pakar bitcoin muslim dari seluruh penjuru dunia. 

Bitcoin tidak mengandung gharar

Menurut MUI, cryptocurrency dilarang karena mengandung unsur Gharar. Gharar datang dari ketidakjelasan dan tidak ada keseimbangan informasi antara penjual pembeli. Antara si A tahu dan B tidak tahu sama sekali atau keduanya tidak memiliki informasi yang sesuai (zero sum). 

Di dalam bitcoin seluruh informasi dapat diketahui secara jelas. Kita bisa mereview code dari bitcoin, seluruh transaksi bersifat secara terbuka di dalam public ledger bahkan juga kita bisa tahu siapa miner yang mendapatkan reward bitcoin setiap 10 menitnya. Supply bitcoin diketahui secara terbuka baik dari berapa yang sudah tersikulasi dan berapa yang belum keluar dari sistem. Bitcoin terakhir akan ditambang pada tahun 2140 dan saat ini sudah hampir 93% bitcoin sudah tersikulasi. Bitcoin juga jumlahnya terbatas yaitu hanya ada 21 juta bitcoin saja. 

Mungkin pakar ulama melihat bahwa bitcoin memiliki sifat gharar karena kenaikan dan penurunan harga bitcoin (volatilitas tinggi) bila dibandingkan dengan mata uang rupiah yang menyebabkan timbul rasa ketidakpastian. Tetapi sifat kenaikan dan penurunan ini jelas akan terjadi di dalam pasar bebas yang terbuka seperti bitcoin. Volatilitas sebenarnya adalah hal yang diperlukan di dalam ekonomi. Mungkin pakar ulama berpendapat bahwa uang haruslah stabil, akan tetapi jika kita melihat dari sejarah, uang tercipta selalu disertai dengan volatilitas. Apabila volatilitas nilai dari suatu aset tidak diperkenankan,  maka aset seperti emas, properti dan tanah juga tidak diperkenankan. Volatilitas harga adalah bagian dari pasar bebas yang mana sebenarnya dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Harga penurunan dan kenaikan bitcoin dihasilkan karena pasar bitcoin terbuka 24 jam non stop dan setiap orang di seluruh dunia bisa memperjualbelikan bitcoin mereka dan mereka bisa menentukan harga yang mereka inginkan.

Berdasarkan Hadis Tarmidhi, pasar bebaspun didukung oleh Nabi Muhammad SAW. Pernah salah satu sahabat Nabi meminta Nabi Muhammad SAW untuk menetapkan harga barang agar menjadi lebih stabil. Nabi Muhammad menolak untuk melakukan ini. Beliau bersabda bahwa kenaikan dan penurunan harga adalah kehendak Allah SWT. Situasi kedua pernah juga dialami oleh sahabat Nabi, Umar bin Khattab. Beliau bertemu dengan Hatib bin Balta’ah yang menjual anggur di pasar, Umar memintanya untuk menaikkan harga, setelah memikirkan lagi, Umar pergi ke rumah Hatib dan berkata “apapun yang sudah aku katakan bukanlah opini dari seorang ahli, kamu dapat menjual anggurmu dengan harga berapapun yang kamu mau” (Imam Shafi’i). Perilaku ini menunjukkan bahkan di dalam Agama Islam sebenarnya sangat mendukung pasar bebas dan melarang adanya intervensi terhadap pasar. Non-intervensi juga merupakan nafas dari bitcoin dimana bitcoin adalah alat pembayaran peer-to-peer terdesentralisasi tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Dan bitcoin sangat mendukung pasar bebas.

Aneh jika MUI membela mata uang fiat, bukankah mata uang fiat lebih gharar ketimbang bitcoin?

Mata uang fiat diciptakan oleh pemerintah dan pemerintah bisa mencetak uang kapanpun dirasa perlu. Disaat uang dicetak maka pasar akan dipenuhi dengan uang baru sehingga jumlah uang bertambah. Disaat uang bertambah, tetapi suplai dari barang-barang tetap sama, maka pasar secara otomatis akan menyeimbangkan harga, sehingga harga dari suatu barang akan semakin naik. Ini membuktikan bahwa semakin banyak uang dicetak maka daya beli dari uang kita semakin menurun. Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang memilih untuk menyimpan hartanya dalam uang fiat. Bayangkan bahwa uang yang anda tabung nilainya akan berkurang setidaknya 2% setiap tahunnya karena inflasi, dimana masyarakat tidak memiliki kendali ataupun punya suara untuk menghentikan bank sentral mencetak uang lebih banyak. Apabila kita bandingkan dengan sistem yang terbuka seperti bitcoin, dimana supply-nya tetap dan tidak ada seorang pun yang bisa mencetak lebih banyak bitcoin, sistem bitcoin jauh lebih adil dibandingkan dengan uang fiat. 

Bitcoin tidak mengandung unsur dharar

Dharar adalah dalil dimana sesuatu itu dilarang apabila hal tersebut merugikan orang lain. Akan tetapi jika kita lihat secara prakteknya bitcoin merupakan hal yang paling membantu masyarakat di dunia saat ini. Dengan suplainya yang terbatas dan juga sifatnya yang tidak bisa disita, bitcoin membantu banyak orang untuk menyimpan harta mereka dari inflasi. 

Bitcoin juga lebih aman digunakan daripada uang fiat. Bitcoin menggunakan kriptografi yang mustahil untuk diretas. Kriptografi membuat transaksi menjadi aman dan tidak memerlukan suatu kepercayaan kepada pihak ketiga karena semuanya dijalankan oleh kepastian matematika.

Saat ini kaum muslim di seluruh dunia harus menggunakan sistem uang fiat yang berdasarkan riba. Fractional reserve banking adalah cara bagaimana bank beroperasi, yang memungkinkan bank menciptakan uang baru dengan cara meminjamkan sebagian uang yang sudah didepositkan kepada nasabah lain dengan imbalan bunga. Walaupun kaum muslim menggunakan metode bank syariah, tetapi tetap saja mata uang yang mereka gunakan tetap menggunakan konsep riba. Obligasi dikeluarkan dengan bunga, dan uang fiat bisa diperbanyak sehingga ini merugikan masyarakat. 

Bitcoin diciptakan melalui konsep yang lebih halal yaitu dengan “bekerja” yang disebut sebagai Proof-of-Work (PoW). Konsep ini sangat erat kaitannya dengan Islam dimana seseorang diharuskan untuk bekerja dan diberikan upah sesuai dengan hasil kerja kerasnya. Untuk menghasilkan bitcoin, komputer harus berlomba lomba menjadi yang tercepat untuk memecahkan masalah matematika. Setiap kali komputer berhasil memecahkan masalah matematika ini maka komputer (miner) akan diberikan upah yaitu bitcoin baru dari sistem. Dan hanya mereka yang mengeluarkan energi untuk memecahkan masalah matematika paling cepat yang bisa mendapatkan bitcoin baru. Sistem ini aman, adil dan transparan.

Bitcoin memenuhi Syarat Sil’ah  

Selain MUI, NU Jatim juga sempat memberikan fatwa bahwa cryptocurrency yang tidak memenuhi syarat sil’ah tidak boleh diperjual belikan. Syarat sil’ah antara lain 

  1. Barang harus suci
  2. Bisa dimanfaatkan pembeli dan pemanfaatannya sebanding dengan status hartawinya 
  3. Barang tersebut diserahterimakan secara syar’i
  4. Pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya (kepemilikannya)
  5. Mengetahui secara fisik 
  6. Tidak berkaitan dengan riba
  7. Aman dari kerusakan barang tersebut sampai di tangan pembeli

Benar adanya bahwa banyak mata uang kripto yang tidak memenuhi syarat sil’ah akan tetapi jika kita telaah, bitcoin memenuhi syarat-syarat sil’ah diatas yang menjadikan bitcoin dapat diperjualbelikan berdasarkan fatwa yang sudah disebutkan.

Banyak pakar ulama yang gagal memahami bitcoin karena menganggap bahwa suatu benda itu harus berbentuk fisik, hal ini ditujukan untuk menguji dan memverifikasi keaslian barang tersebut (melalui cara dipegang dan dilihat). Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, sehingga ini menjadi dilemma dari para ulama di seluruh dunia. Tetapi sebenarnya tanpa wujud fisik menjadi keunggulan dari bitcoin. Karena ia tidak berbentuk fisik maka pemilik dari bitcoin hanya membutuhkan informasi yang bisa selalu mereka ingat/simpan untuk membuktikan kepemilikian bitcoinnya dalam bentuk private keys. Selama si pemilik memiliki informasi ini, tidak ada orang yang bisa menyita bitcoin miliknya. Berbeda dengan emas atau tanah yang mana masih bisa disita oleh pihak ketiga. Bitcoin tidak dapat disita.

Bitcoin sebenarnya adalah aset yang berupa informasi. Bitcoin terdiri dari serangkaian kode yang dimana juga mengandung informasi seperti siapa yang memiliki bitcoin serta sejarah dari seluruh transaksi bitcoin yang pernah ada semenjak blok pertama dibentuk. Jika kita berusaha mengkaji lebih jauh, kepemilikan aset sebenarnya hanyalah merupakan informasi. Apabila kamu memiliki sepetak tanah, yang sebenarnya kamu miliki adalah informasi bahwa kamu berhak atas kepemilikan tanah dari titik satu ke titik yang lain, dan informasi ini disetujui oleh berbagai pihak. Bitcoin melalui teknologi blockchain memungkinkan informasi ini disiarkan secara aman dan disetujui secara konsensus tanpa membutuhkan kepercayaan pada pihak ketiga. Semua orang bisa memverifikasinya. Ini adalah teknologi yang mutakhir. 

Disaat bitcoin dikirimkan, maka transaksi tidak dapat dihentikan atau diputarbalikkan. Ini membuat bitcoin memenuhi syarat sil’ah yaitu barang tersebut dapat diserahterimakan antara si penjual dan pembeli tanpa adanya kemungkinan untuk dihentikan. Dan karena bitcoin tidak berbentuk fisik maka hampir tidak mungkin adanya kerusakan disaat pembeli menerima bitcoin tersebut. 

Bitcoin juga tidak berkaitan dengan riba seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Serta bitcoin memiliki berbagai macam manfaat bagi para penggunanya. Selain untuk menyimpan harta dari inflasi, bitcoin digunakan sebagai alat untuk mengirim nilai seperti remittance yang lebih cepat dan murah bila dibandingkan dengan cara tradisional perbankan, dan juga bitcoin sudah mulai diterima sebagai alat tukar (legal tender) di negara seperti El Salvador. 

Bitcoin berbeda dengan mata uang kripto yang lain 

Tentunya dengan penjelasan saya diatas, tidak menutup permasalahan yang sering terjadi di dunia cryptocurrency. Banyak sekali terjadi penipuan dan kerugian yang diderita oleh orang-orang yang tidak mengerti resiko dari cryptocurrency. Rugpull atau skema ponzi banyak terjadi. Atau bahkan kejadian dimana website bursa kripto di hack oleh aktor jahat atau pengusaha lari dengan membawa uang dari pengguna, seperti kejadian di Mt.Gox dan masih banyak lagi. Banyak juga usaha yang mengatasnamakan bitcoin atau mata uang kripto tetapi sebenarnya merupakan investasi bodong. Tentunya ini membuat investor waspada dan menurut saya wajar apabila para ulama menjadikan ini sebagai contoh yang mengkhawatirkan. 

Belum lagi banyak koin koin baru bermunculan dengan kegunaan yang tidak jelas, ini membuat para investor pemula merasa bingung memilih. Maka dari itu benar adanya bahwa Islam tidak memperbolehkan melakukan spekulasi atau masyir. Syeikh Abdullah Salami menyebutkan bahwa bitcoin dan mata uang kripto bersifat mubah (netral). Setiap orang berhak untuk membeli dan menyimpan komoditas akan tetapi tidak untuk di spekulasikan (diperjudikan). Disaat orang-orang mulai merasa bahwa mereka mau membeli mata uang kripto supaya mereka bisa menjadi orang kaya mendadak, maka ini adalah pendekatan yang salah dan lebih mendekati judi. 

Tetapi hal ini semua bisa dihindari apabila masyarakat memahami cara kerja bitcoin dan bagaimana menyimpan bitcoin dengan aman. “Not your keys, not your bitcoin” merupakan kata-kata yang sering dinasehatkan oleh para investor bitcoin untuk mengingatkan kepada para pemula bahwa tanpa adanya private keys maka aset bitcoinmu memiliki resiko. Maka dari itu edukasi merupakan hal yang paling penting yang harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para pembuat keputusan.  

Berbeda dengan altcoin kebanyakan, disaat bitcoin dicipatakan Satoshi Nakamoto tidak pernah menjanjikan keuntungan kepada orang yang ingin menggunakan bitcoin. Jelas bahwa bahkan pencipta bitcoin tidak menginkan bitcoin digunakan sebagai spekulasi.

“Bitcoin tidak memiliki dividen atau potensi dividen di masa depan, oleh karena itu tidak seperti saham. Lebih seperti barang koleksi atau komoditas.”

Satoshi Nakamoto

Banyak perbedaan sifat dan cara yang dilakukan oleh bitcoin, altcoin dan uang fiat apabila kita ingin mengkajinya. Tidak semua mata uang kripto sama, ada yang berguna ada pula yang tidak. Berikut saya jabarkan perbedaanya di tabel dibawah ini.

Perbedaan antara uang fiat, bitcoin dan altcoin

Apa yang dilakukan oleh negara-negara islam yang lain mengenai Bitcoin

Ketua MUI yang terhormat, jangan sampai dengan fatwa ini malah membawa bangsa kita kedalam keterpurukan karena kita melewatkan kesempatan untuk menggunakan teknologi yang bisa menjadi jawaban dari permasalahan perekonomian atas dasar riba. Mari kita lihat contoh di negara-negara ini. 

  • Di Malaysia, masyarakat diperbolehkan untuk menjual beli bitcoin dan bagi kaum mulsim, bitcoin menjadi subjek zakat. Karena nilai bitcoin terus naik maka jumlah zakat yang dibayarkan juga semakin bernilai.
  • Uni Emirat Arab dan Pakistan sudah ikut serta dalam bitcoin mining
  • Rakyat Palestina menggunakan bitcoin untuk menggalang dana kemanusiaan
  • Masyarakat Afghanistan menggunakan bitcoin disaat seluruh bank di negaranya berhenti berfungsi akibat serangan Taliban

Bitcoin lebih dari sekedar komoditas atau aset. Bitcoin memiliki kesamaan fungsi seperti emas, memiliki kecanggihan seperti mata uang fiat bahkan memperbaiki kekurangan dari keduanya. Para ulama harus mengerti bahwa uang adalah teknologi yang manusia ciptakan untuk berinteraksi satu sama lain, dan uang berubah bentuk dari masa ke masa. Uang dipilih oleh pasar berdasarkan fungsi dan kebutuhan saat itu. Di era digital saat ini, sangatlah memungkinkan bahwa mata uang kripto seperti bitcoin akan menjadi pilihan manusia selanjutnya

Lalu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, maka kita harus membeli dan menjual bitcoin dengan cara yang halal. Sebagai panduannya, kita harus memperlakukan bitcoin seperti layaknya emas dan perak. Menurut Ustadz Muawwiyah, cara yang halal untuk mendapatkan bitcoin antara lain:

  1. Mendapatkannya sebagai gaji atau menjual belikan barang dengan bitcoin, (akan tetapi kamu tidak bisa melakukannya di Indonesia karena pemerintah hanya memperbolehkan jual beli menggunakan rupiah), 
  2. Menukarkan uang fiat dengan bitcoin
  3. Menambangnya, ikut serta dalam mining dengan menggunakan mesin ASIC atau GPU

Sedangkan cara yang diharamkan antara lain 

  1. Margin trading
  2. Future trading
  3. Perjudian
  4. Pinjaman berbunga atau staking
  5. CFD atau kontrak

Kesimpulan

Mata uang kripto memang harus dikaji dengan kegunaan dan fungsinya. Setiap individu harus bertanggung jawab untuk mempelajari teknologi ini lebih lanjut. Bitcoin memiliki kesempatan untuk merubah tatanan perekonomian dunia. Sangatlah wajar apabila masih banyak orang yang belum memahami bitcoin karena ini merupakan aset tanpa bentuk fisik pertama yang terbatas dan tidak dapat diperbanyak. Saya sebagai penulis berharap bahwa dengan penjelasan dari para pakar bitcoin muslim di seluruh dunia, dapat membuka dialog dan kesempatan untuk belajar bagi semua.

Sumber-sumber

Tentunya surat ini bukanlah hasil pemikiran saya sendiri seutuhnya, ada berbagai kajian menarik diluar sana yang bisa para ulama dan kaum muslim baca untuk memahami bitcoin dari sudut pandang Islam. Semoga dari penjelasan saya diatas memberikan kesempatan membuka mata kita terhadap

Untuk subtitle video Youtube dengan Bahasa Indonesia klik setting > Subtitle > Indonesia